Cara Memastikan Mushaf Wakaf Sudah Ditashih Kemenag
Pentashihan adalah pemeriksaan naskah mushaf oleh Kementerian Agama sebelum mushaf dicetak dan diedarkan. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an, dan pelaksananya adalah Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ).
Untuk mushaf wakaf, pemeriksaan ini penting dua kali lipat: mushafnya akan dibaca banyak orang selama bertahun-tahun, dan pemberinya biasanya tidak ikut melihat mushaf itu dipakai.
1. Cari Surat Tanda Tashih di Dalam Mushaf
Mushaf yang sudah ditashih memuat Surat Tanda Tashih yang dicetak di dalam mushaf. Buka mushaf contoh sebelum memesan dalam jumlah besar, lalu cari halaman tersebut.
2. Cocokkan Judul dan Penerbitnya
Langkah ini yang paling sering terlewat. Kementerian Agama pernah menjelaskan kasus mushaf salah cetak yang ternyata tidak melalui pentashihan, padahal di dalamnya tercantum Surat Tanda Tashih — milik mushaf lain dari penerbit lain. Jadi adanya surat saja belum cukup: nama mushaf dan penerbit di surat itu harus sama dengan mushaf yang Anda pegang.
3. Beli dari Penerbit atau Distributor yang Jelas
Mushaf dari penerbit yang dikenal dan distributor yang bisa dihubungi lebih mudah ditelusuri kalau suatu saat ditemukan masalah. Hindari mushaf tanpa identitas penerbit yang jelas, berapa pun murahnya.
4. Kalau Menemukan Kesalahan Cetak
Kementerian Agama meminta masyarakat yang menemukan mushaf dengan kesalahan cetak untuk melaporkannya kepada LPMQ. Simpan mushafnya, catat penerbit dan halaman yang salah, lalu hubungi penjual atau penerbit untuk penggantian.
Halim Kitab Utama menandai paket wakaf yang mushafnya sudah dicek tanda tashihnya secara fisik. Kalau ragu soal satu edisi, tanyakan lewat WhatsApp sebelum memesan.